Alasan Menteri Hukum Menyetujui PPP Versi Mardiono
Table of content:
Kementerian Hukum dalam waktu dekat mengumumkan keputusan penting terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah ketua umum terpilih Mardiono. Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian penelitian yang mendalam dan pemenuhan syarat administratif yang diperlukan oleh partai politik.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pendaftaran kepengurusan dilakukan pada tanggal 30 September 2025, setelah pelaksanaan Muktamar ke-X di Ancol. Hal ini menjadi momen yang signifikan bagi PPP yang tengah menghadapi dilema kepemimpinan yang diwarnai perpecahan.
Proses Pendaftaran dan Penelitian Administratif Partai
Supratman mengungkapkan bahwa setelah kepengurusan Mardiono terdaftar, timnya melakukan penelitian administratif. Penelitian tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dia menambahkan, dokumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah hasil Muktamar ke-IX di Makassar yang tidak mengalami perubahan signifikan. Penelitiannya mengacu pada regulasi dan prosedur yang berlaku untuk kepengurusan partai politik di Indonesia.
Setelah memenuhi seluruh syarat dan tidak ada perubahan dalam AD/ART, Supratman menandatangani Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi struktural partai bergerak ke depan.
Pertikaian Internal di Dalam Partai Persatuan Pembangunan
Sejak Muktamar yang berlangsung di Ancol, terjadi perdebatan sengit di kalangan kader PPP mengenai siapa yang seharusnya memimpin partai ini. Mardiono dan Agus Suparmanto saling mengklaim sebagai Ketua Umum setelah muktamar, menciptakan situasi tegang di dalam tubuh partai.
Mardiono menyatakan bahwa dia terpilih secara aklamasi setelah mendapatkan dukungan dari 1.304 muktamirin. Namun, tidak semua peserta Muktamar menerima penetapan ini, menciptakan polarisasi di kalangan kader PPP.
Beberapa tokoh di dalam partai, termasuk Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhamad Romahurmuziy, atau dikenal sebagai Romy, menolak hasil muktamar yang mengangkat Mardiono sebagai ketua. Hal ini menunjukkan adanya friksi yang mendalam dan tantangan dalam menjaga keutuhan partai.
Respons Terhadap Keputusan Kementerian Hukum
Saat ditemui, Supratman menyatakan bahwa keputusan konfirmasi mengenai kepengurusan PPP dari pihak Agus Suparmanto masih belum diterimanya secara resmi. Walaupun begitu, dia memastikan bahwa SK tentang pengesahan kepengurusan sudah ditandatangani dan diterbitkan berdasarkan hasil muktamar yang sah.
Ketidakjelasan ini menjadi sorotan publik, mengingat bahwa administrasi partai belum sepenuhnya tuntas. Dia menambahkan, dirinya belum melakukan pertemuan dengan kubu Agus untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai situasi yang berkembang.
Keputusan Kementerian Hukum diharapkan dapat memberikan jalan keluar atas konflik internal dan membangun soliditas di dalam PPP, agar dapat kembali fokus pada agenda politik ke depan.
Masa Depan Partai Persatuan Pembangunan Pasca Muktamar
Dengan adanya pro dan kontra yang mengemuka, tantangan terbesar untuk Mardiono dan kepengurusannya adalah bagaimana menyatukan kembali atau mengatasi perpecahan di dalam partai. Situasi saat ini memaksa para pemimpin partai untuk melakukan dialog dan meyakinkan bahwa mereka dapat bekerja sama dengan baik.
Penting bagi partai untuk menunjukkan konsolidasi di hadapan publik. Langkah-langkah strategis yang harus diambil dalam waktu dekat akan sangat krusial untuk mempertahankan eksistensi partai menjelang pemilihan umum yang akan datang.
Pihak-pihak dalam partai harus menyadari bahwa satu-satunya cara untuk maju adalah dengan mengesampingkan perbedaan dan fokus pada visi yang lebih besar bagi PPP. Dengan mantap menghadapi tantangan, mereka memiliki peluang untuk memenangkan kembali kepercayaan masyarakat.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








