15 Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap, 24 Orang Lain Masih Buron
Table of content:
Polres Bandara Soekarno-Hatta baru-baru ini mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Dalam operasi tersebut, 15 dari total 39 tersangka berhasil ditangkap, sementara sisanya masih diburu pihak kepolisian.
Kasus ini memicu perhatian luas karena banyaknya korban yang terjebak dalam janji manis gaji tinggi untuk bekerja di luar negeri. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 9 Oktober 2025, Kapolres mengungkapkan, dari 39 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 24 di antaranya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kontroversi semakin menghangat ketika terungkap bahwa salah satu aktor utama berasal dari luar negeri.
Penangkapan dan Peran Aktor Utama Dalam Kasus TPPO
Situasi ini menunjukkan kompleksitas masalah yang melibatkan perdagangan manusia. Salah satu DPO, yang merupakan warga negara asing, diduga memiliki peran signifikan dalam menjembatani calon pekerja migran untuk diberangkatkan ke negara lain.
Para tersangka umumnya beroperasi dengan modus yang menggiurkan. Mereka menjanjikan gaji yang fantastis kepada calon pekerja yang rela berupaya keluar negeri dengan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap individu yang berhasil diberangkatkan.
Ketika menyelidiki lebih dalam, para penyelidik menemukan bahwa para korban diajak bekerja di berbagai negara. Beberapa di antaranya meliputi Arab Saudi, Malaysia, dan Singapura, dengan harapan dapat memperoleh gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Destinasi Kerja dan Jenis Pekerjaan yang Ditawarkan
Para calon pekerja migran sering kali diiming-imingi berbagai jenis pekerjaan. Mereka bisa saja ditawari posisi sebagai asisten rumah tangga atau pekerjaan lainnya yang tampaknya menguntungkan.
Namun, fakta di lapangan sering kali berbeda. Beberapa di antara mereka justru terjebak dalam sindikat penipuan yang memanfaatkan harapan dan impian para pekerja tersebut.
Misalnya, ada kasus di mana para pekerja dipaksa terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online. Tindakan ini jelas bertentangan dengan apa yang dijanjikan dan menunjukkan betapa rentannya korban dalam situasi seperti ini.
Data Barang Bukti dan Konsekuensi Hukum bagi Tersangka
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menarik perhatian. Di antara barang bukti tersebut terdapat 47 paspor, 61 boarding pass, dan dokumen-dokumen lain yang memperkuat kasus ini.
Tindakan hukum terhadap para tersangka pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap janji-janji menggiurkan yang sering kali berujung pada penipuan.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Perdagangan Manusia
Kesadaran masyarakat menjadi elemen kunci dalam mengatasi masalah perdagangan manusia. Dengan memahami risiko dan modus operandi yang biasa dilakukan sindikat, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada.
Pendidikan dan penyuluhan mengenai hak-hak pekerja migran harus ditingkatkan. Ini penting agar calon pekerja migran memiliki pengetahuan yang memadai sebelum mengambil keputusan untuk bekerja di luar negeri.
Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu berperan aktif dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran. Ini termasuk menyediakan informasi yang jelas dan akurat tentang tujuan kerja, gaji, serta risiko yang mungkin dihadapi.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








