Vonis 9 Tahun Dirut PT IIM Ekiawan Heri Tak Ajukan Banding dan Inkrah
Table of content:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, tidak mengajukan banding terhadap putusan vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan keputusan ini, status hukum Ekiawan dalam kasus korupsi Taspen sudah inkrah, dan jaksa eksekutor dari KPK segera akan melaksanakan eksekusi putusan tersebut.
Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, menjelaskan bahwa ketidakberatan Ekiawan terhadap putusan tersebut memudahkan jalannya proses hukum selanjutnya. Dia menekankan bahwa langkah-langkah administratif untuk eksekusi putusan kini sedang diatur dan segera dilaksanakan.
“Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi,” kata Greafik di Gedung Merah Putih, Jakarta. Putusan ini sekaligus menandakan bahwa tahapan hukum untuk Ekiawan telah berakhir dan berlanjut kepada langkah eksekusi.
Proses Hukum Ekiawan Heri Primaryanto dalam Kasus Korupsi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan hukuman pidana kepada Ekiawan dengan punishment selama 9 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Putusan tersebut juga mencakup kewajiban bagi Ekiawan untuk membayar uang pengganti sebesar US$253.660, yang jika tidak dibayarkan, akan ditambahkan lagi dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tuntutan untuk menegakkan hukum dalam kasus yang melibatkan dana publik tersebut.
Dari sisi hukum, keputusan untuk tidak melakukan banding oleh Ekiawan bisa menjadi langkah cerdas, mengingat risiko yang dihadapi dapat berujung pada hukuman yang lebih berat, apalagi jika ada faktor lain yang terungkap di kemudian hari.
Perbandingan dengan Kasus Mantan Direktur Utama PT Taspen
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, memilih untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan terhadapnya. Kosasih dijatuhi vonis lebih berat, yakni 10 tahun penjara, selain denda yang sama dengan yang dijatuhkan kepada Ekiawan.
Kosasih juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya cukup fantastis, mencapai keseluruhan Rp35 miliar jika dirata-ratakan dengan nilai tukar terkini. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar Ekiawan, tetapi juga mengarah pada penegakan sistematis untuk semua pihak yang terlibat.
Tindakan KPK terhadap Kosasih akan diantisipasi dengan hati-hati, mengingat banding yang diajukan dapat membuka ruang untuk dinamika baru dalam perkara ini. KPK tetap berkomitmen untuk melayani setiap upaya hukum yang diambil oleh terdakwa demi keadilan.
Implikasi dari Kasus Korupsi untuk Dunia Usaha di Indonesia
Kasus korupsi seperti yang melibatkan PT Taspen dan para terdakwanya memberikan dampak yang luas tidak hanya pada level pendanaan tetapi juga untuk reputasi institusi pemerintah. Praktik korupsi yang terungkap sudah pasti menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, terutama dalam hal pengelolaan dana pensiun yang seharusnya aman dan transparan.
Perusahaan yang terlibat dalam investasi publik perlu lebih memperhatikan kepatuhan terhadap hukum dan keterbukaan dalam setiap transaksi. Langkah-langkah preventif seperti audit internal dan pengawasan lebih ketat diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya hal serupa di masa datang.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan iklim investasi di Indonesia tetap kondusif dan memperbaiki cakrawala bisnis. KPK perlu terus menjalankan tugasnya dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar mereka bisa bertanggung jawab dalam menjalankan praktik bisnis yang sehat.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






