Polda Jatim Amankan Buku Aktivis Saat Penangkapan di Jogja
Table of content:
Polda Jawa Timur baru saja melakukan penyitaan barang bukti dari rumah seorang aktivis bernama M Fakhrurrozi, yang lebih dikenal sebagai Paul. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, saat polisi menduga adanya penghasutan terkait aksi demonstrasi di kediri.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa setelah melakukan penggeledahan, mereka berhasil menemukan berbagai macam barang bukti. Di antara barang bukti itu terdapat buku, perangkat elektronik, dan dokumen keuangan yang dianggap relevan dengan penyidikan kasus ini.
Barang bukti utama yang disita meliputi ponsel, laptop, dan tablet milik Paul. Selain itu, terdapat lima kartu ATM dan sebuah buku tabungan yang turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Rincian Barang Bukti yang Disita dalam Penggeledahan
Jules menjelaskan, dalam proses penggerebekan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, polisi menemukan perangkat elektronik yang menjadi alat komunikasi bagi Paul. Dia menekankan pentingnya barang-barang ini sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian kasus.
Namun, ada juga sejumlah buku yang ditemukan di lokasi, yang menurut hasil pemeriksaan awal tidak terkait langsung dengan dugaan penghasutan ini. Oleh karena itu, kemungkinan besar buku-buku tersebut akan dikembalikan kepada Paul atau keluarganya.
Jules menekankan bahwa tindakan tersebut diambil guna mencegah Paul menghilangkan barang bukti lainnya yang relevan. Penangkapan ini semata-mata untuk memperlancar proses hukum yang sedang berlangsung.
Pasal Hukum yang diterapkan dalam Kasus Ini
Paul kini dihadapkan pada tuduhan pelanggaran hukum yang serius. Dia dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang merupakan salah satu pasal yang paling sering digunakan dalam kasus demonstrasi.
Selain Pasal 160, Paul juga diancam dengan pasal-pasal lain yang mengatur mengenai kekerasan dan penghasutan, yang jika terbukti, dapat berujung pada sanksi pidana yang berat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga stabilitas sosial dan mencegah terjadinya kericuhan lebih lanjut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paul ditangkap untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan dugaan penipuan publik tersebut.
Reaksi dari LBH Surabaya Terhadap Penangkapan Paul
Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia menggarisbawahi bahwa Paul tidak mendapatkan pemanggilan resmi sebelum ditangkap, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Habibus juga mengungkapkan bahwa penangkapan ini seharusnya didasarkan pada dua alat bukti yang kuat, sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan yang diambil oleh aparat dianggap tergesa-gesa dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya dilakukan.
LBH Surabaya mempertanyakan ketepatan penetapan Paul sebagai tersangka, mengingat menurut aturan yang ada, seharusnya ada proses pemeriksaan dan pemanggilan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi dalam Proses Penangkapan
Habibus mengecam tindakan aparat yang menetapkan status tersangka pada Paul tanpa mengikuti prosedur yang benar. Dia menilai bahwa hal itu dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, jika prosedur hukum dilanggar, maka kemungkinan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri. Mengingat bahwa penangkapan ini cukup kontroversial, LBH berkomitmen untuk berjuang demi keadilan bagi kliennya.
Dengan adanya protes dari LBH Surabaya, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan norma dan aturan yang ada. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi hukum di mata publik.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








