Pesta Kembang Api Dilarang saat Tahun Baru di Denpasar menurut Polresta
Table of content:
Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, memberikan peringatan tegas terkait larangan menggelar pesta kembang api dalam rangka menyambut tahun baru 2026. Larangan ini menyusul suasana berduka akibat bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Sumatra dan Aceh, memunculkan keprihatinan di tengah perayaan.
Menurut keterangan dari Polresta Denpasar, tidak ada pemberian izin penggunaan kembang api dalam perayaan malam tahun baru. Ini merupakan langkah kebijakan yang harus diambil demi menghormati para korban dan menunjukkan kepedulian kepada mereka.
Kompol I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, menegaskan bahwa larangan ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sebagai bentuk dukungan, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang bisa mengganggu suasana keprihatinan ini.
Alasan di Balik Larangan Pesta Kembang Api
Menyusul terjadinya bencana alam, Polresta Denpasar merasa perlunya diambil tindakan yang memastikan keamanan dan ketenangan masyarakat. Kegiatan seperti pesta kembang api dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Setiap individu diharapkan menunjukkan empati terhadap yang sedang mengalami kesulitan.
Kepolisian telah menerima peringatan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri. Edaran tersebut menegaskan penegakan larangan untuk menerbitkan izin kembang api selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Jika izin telah diberikan sebelumnya, harus segera dibatalkan.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan pihak pengelola tempat hiburan dan obyek wisata di wilayah Denpasar dan sekitarnya dapat patuh dan tidak menyelenggarakan pesta kembang api. Hal ini menjadi sangat penting untuk menjaga rasa kebersamaan dan keharmonisan dalam masyarakat selama masa berduka.
Tindakan Kepolisian untuk Memastikan Ketaatan
Polresta Denpasar telah menjalin kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban selama malam pergantian tahun. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengabaikan larangan tersebut. Penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelanggar yang tetap nekat menggelar pesta kembang api.
Pihak kepolisian menekankan akan melihat tingkat kesalahan dalam pelanggaran yang dilakukan. Jika ada tempat usaha atau obyek wisata yang terbukti melanggar, tindakan akan diambil sesuai dengan tingkat pelanggaran. Ini termasuk penertiban serentak di berbagai lokasi yang masih melanggar meskipun ada larangan yang jelas.
Selain itu, semua pengelola yang telah mengajukan izin untuk menyelenggarakan pesta kembang api diimbau untuk segera membatalkan rencana tersebut. Tindakan ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis dalam masyarakat.
Penanganan Situasi di Tempat Wisata
Tempat-tempat wisata yang menjadi tujuan perayaan tahun baru di wilayah Denpasar harus mematuhi larangan yang ada. Daerah-daerah seperti Sanur, Kuta, dan Kuta Selatan menjadi sorotan khusus dari pihak kepolisian. Pihak kepolisian bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan tidak ada pesta kembang api yang digelar, demi menghormati situasi yang sensitif ini.
Apabila ada laporan mengenai kegiatan merayakan tahun baru dengan pesta kembang api, pihak kepolisian akan segera turun tangan. Kesadaran akan pentingnya menghargai perasaan saudara-saudara yang sedang berduka akan menjadi landasan dari tindakan yang diambil.
Penegakan hukum diharapkan bisa menciptakan rasa aman dan tenang bagi seluruh masyarakat. Di tengah perayaan, kepedulian terhadap sesama harus menjadi prioritas utama, apalagi dalam situasi yang penuh dengan duka ini.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







