PBHI Jakarta Dukung Warga Komplek Kostrad yang Dilaporkan ke Polisi
Table of content:
Dalam konteks hukum, permasalahan sengketa tanah sering kali memicu berbagai kontroversi dan ketegangan di masyarakat. Di Jakarta Selatan, sebuah kasus pengosongan rumah yang melibatkan warga Perumahan Kostrad menjadi sorotan yang menarik perhatian publik serta organisasi hak asasi manusia.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta telah memberikan dukungan hukum kepada warga yang terlibat. Laporan yang diajukan dibuat setelah warga diperintahkan untuk meninggalkan rumah tempat mereka tinggal, yang dianggap menyalahi hukum oleh pihak militer.
Masalah Hukum dan Pendampingan untuk Warga yang Terdampak
Warga Perumahan Kostrad di Kebayoran Lama menerima tuduhan bahwa mereka menempati rumah yang seharusnya ditujukan untuk prajurit. Dalam hal ini, PBHI Jakarta berupaya dalam memberikan pendampingan hukum demi melindungi hak-hak warga tersebut.
Ketua PBHI Jakarta, Ridwan Ristomoyo, menyatakan bahwa laporan yang diajukan mengindikasikan kemungkinan terjadinya kriminalisasi terhadap warga yang sudah berdiam di sana sejak lama. Ia berpendapat bahwa kepolisian seharusnya bersikap objektif dan adil dalam menangani kasus ini.
Pentingnya untuk menghormati hak hukum setiap individu menjadi sorotan utama dalam pernyataan Ridwan. Ia menekankan bahwa negara wajib melindungi hak warga tanpa memandang bulu, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil.
Pentingnya Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Proses Hukum
Hak asasi manusia harus menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus sengketa tanah. Setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan sebagai subjek hukum yang setara.
Pernyataan Ridwan menyoroti bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian harus bebas dari tekanan dan intimidasi. Ini merupakan peringatan bagi pihak berwenang untuk tidak mencampuradukkan urusan perdata dengan tindakan kriminal.
Pihak kepolisian diharapkan mampu bertindak sebagai pelindung hak asasi manusia, bukan justru memperburuk situasi dengan tindakan yang bisa dianggap sewenang-wenang.
Surat Peringatan dan Reaksi Warga
Asisten Logistik Kostrad telah mengeluarkan surat peringatan ketiga untuk pengosongan rumah kepada warga RW 007. Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh penghuni diminta untuk meninggalkan rumah dalam waktu dua minggu setelah surat dikeluarkan.
Warga menolak membubarkan diri, dengan alasan bahwa pengosongan yang dilakukan oleh Kostrad tidak mengikuti prosedur hukum yang benar. Penetapan hukum yang mengatur mengenai eksekusi rumah dinilai tidak diterapkan secara fair.
Dalam situasi ini, warga merasa tindakan yang diambil bisa dianggap sebagai pelanggaran hak-hak mereka sebagai penghuni yang telah lama tinggal di lokasi tersebut. Laporan bahwa tindakan pengosongan tersebut merupakan pelanggaran HAM menjadi semakin kuat.
Respon Komnas HAM dan Harapan untuk Penundaan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga memberikan perhatian pada kasus ini dengan meminta Pangkostrad menunda rencana pengosongan rumah. Penundaan dianggap penting untuk memberikan waktu bagi dialog antara pihak militer dan warga yang terdampak.
Harapan ini mencerminkan keinginan agar pihak-pihak yang terlibat dapat menemukan solusi yang lebih damai dan sesuai hukum. Usaha untuk mencari jalan tengah menjadi penting demi menghindari ketegangan lebih lanjut di masyarakat.
Hingga saat ini, pihak Kostrad dan Mabes TNI belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diberikan oleh warga Perumahan Kostrad. Ini menimbulkan berbagai spekulasi dan desas-desus mengenai situasi yang dihadapi oleh warga.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








