Larangan Truk Tambang Melintas Pagi dan Siang Hari di Parungpanjang

Table of content:
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang operasional truk tambang pada pagi dan siang hari di sejumlah lokasi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan yang tengah dilakukan di provinsi tersebut.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK, yang mengatur pembatasan kegiatan tambang serta angkutan barang di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Dengan langkah ini, diharapkan aktivitas masyarakat tidak terganggu.
Surat edaran menjelaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan, ketertiban publik, serta memastikan kelancaran proyek infrastruktur yang sedang berlangsung. Di dalam isi surat edaran tersebut disebutkan berbagai pengaturan yang perlu ditaati oleh pengusaha tambang.
Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang Tambang
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa semua angkutan barang tambang hanya diizinkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pembatasan waktu operasional ini sesuai dengan Perbup Bogor Nomor 56 Tahun 2023 terkait pengangkutan barang tambang.
Ketentuan ini menegaskan bahwa selama waktu pagi dan siang hari, tidak ada aktivitas pengoperasian kendaraan angkutan tambang. Kebijakan ini secara langsung memberi dampak pada pola dan jadwal kerja para pekerja tambang di daerah tersebut.
Untuk menjaga keberlangsungan dan efektivitas operasi, surat edaran juga menetapkan bahwa produksi dan penjualan hasil tambang dibatasi hingga 50 persen dari rencana yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan agar pasokan tetap terjaga dan tidak mengganggu keseimbangan pasar.
Persyaratan Operasional Angkutan Barang Tambang
Setiap kendaraan pengangkut barang wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah harus dilengkapi dengan surat muatan yang mencakup jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
Surat muatan tersebut harus ditempel di kaca samping kiri kendaraan agar mudah diakses dan diverifikasi oleh pihak berwenang. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan semua pengiriman dapat dilacak dan terorganisir dengan baik.
Dedi Mulyadi juga menekankan perlunya pengawasan ketat selama aktivitas angkutan berlangsung. Bupati Bogor diminta untuk bertanggung jawab dalam mengendalikan pelaksanaan surat edaran ini, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Pentingnya Koordinasi antar Pihak dalam Implementasi Kebijakan
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antar instansi terkait. Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah, serta Kodam III/Siliwangi menjadi kunci sukses pelaksanaan kebijakan ini.
Koordinasi yang baik diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik yang mungkin muncul akibat perubahan kebijakan. Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan fungsi dan peran masing-masing dengan lebih efektif dan efisien.
Dedi berpesan agar semua pihak berkomitmen dalam menjalankan kebijakan ini. Ia berharap langkah-langkah yang diambil dapat memperbaiki kondisi infrastruktur, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now