KUHP Baru Digunakan 10 Tokoh Sipil untuk Laporkan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
Table of content:
Sebanyak sepuluh tokoh masyarakat sipil di Indonesia baru-baru ini mengajukan laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh zionis Israel terhadap rakyat Palestina. Laporan ini diajukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan menjadi langkah penting dalam menanggapi isu global yang selama ini memicu banyak perdebatan.
Laporan tersebut bukan hanya sebagai tanggapan terhadap krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung, tetapi juga sebagai wujud kepedulian masyarakat Indonesia terhadap nasib saudara-saudara mereka di Palestina. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mereka berusaha mendukung keadilan secara internasional.
Dalam laporan itu, terdapat dua pasal utama yang menggambarkan tindak pidana genosida dan pelanggaran berat hak asasi manusia. Pasal-pasal ini menjelaskan tindakan yang dapat dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik.
Tinjauan Hukum Terhadap Tindakan Israel di Palestina
Dalam konteks hukum internasional, genosida merupakan tindakan yang sangat serius dan dilarang. Menurut Pasal 598 Undang-Undang KUHP, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghancurkan kelompok etnis atau agama tertentu dapat dihadapkan pada hukuman berat. Ini termasuk tindakan membunuh, mendatangkan penderitaan serius, serta menciptakan kondisi yang dapat mengakibatkan kematian.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di Palestina selama ini, menurut laporan yang diajukan, memenuhi kriteria kejahatan genosida sebagaimana yang didefinisikan dalam UU tersebut. Penelitian menunjukkan bahwa banyak warga sipil Palestina telah menjadi korban dari serangan yang disengaja dan tidak terukur, yang tentu saja melanggar hukum internasional.
Pada saat yang sama, Pasal 599 dari garis besar hukum tersebut mengatur tentang kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini merujuk kepada serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, di mana status keberadaan orang-orang yang terjebak dalam konflik dibahas dengan serius. Setiap kejahatan yang dilakukan dalam konteks ini dapat dikenakan hukuman penjara yang lama, bahkan hingga pemidanaan seumur hidup.
Peran Indonesia dalam Mendorong Keadilan Global
Indonesia, sebagai negara yang menganut prinsip Perdamaian Dunia, memiliki peran penting dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan keadilan internasional. Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bagi dunia tentang komitmen Indonesia dalam utuhnya hak asasi manusia. Melalui undang-undang ini, negara kita tidak hanya menunjukkan kepedulian, tetapi juga upaya konkret untuk mendorong keadilan.
Tindakan para tokoh sipil dalam mengajukan laporan ini menggambarkan keberanian untuk bersuara dalam situasi yang rumit. Mereka melibatkan diri dalam proses yang tidak hanya berdampak pada Palestina, tetapi juga menggugah kesadaran masyarakat internasional untuk memperhatikan nasib korban di lapangan.
Lebih jauh, penting untuk memposisikan Indonesia sebagai pusat advokasi bagi mereka yang tertindas di berbagai belahan dunia. Ini bukan hanya mengenai Palestina, tetapi juga tentang menghentikan sikap yang mengabaikan hak asasi manusia di seluruh dunia.
Tokoh-Tokoh Masyarakat yang Berperan dalam Pelaporan
Di balik laporan yang diajukan, terdapat sepuluh tokoh masyarakat yang memiliki latar belakang beragam, mulai dari akademisi, aktivis, hingga mantan pejabat publik. Beberapa di antara mereka dikenal luas karena dedikasinya dalam memperjuangkan hak asasi manusia. Misalnya, Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung RI dan pelapor PBB untuk HAM, memberikan kredibilitas lebih pada laporan ini.
Selain itu, Busyro Muqoddas, mantan Ketua KPK, juga terlibat aktif dalam gerakan ini. Mereka bekerja sama untuk membawa isu ini ke depan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap sesama manusia. Kehadiran mereka sangat penting untuk menambah bobot legal dan moral dari laporan yang diajukan.
Aktivis HAM seperti Fatia Maulidiyanti dan akademisi Prof. Heru Susetyo juga berperan aktif, memberikan perspektif dan analisis yang dibutuhkan untuk memahami kejatuhan kemanusiaan yang terjadi di Palestina. Keterlibatan mereka menunjukkan bahwa isu ini adalah tanggung jawab bersama dan harus dihadapi secara kolektif.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







