KPK Investigasi Kerugian Negara dalam Kasus Haji Eks Menag Yaqut
Table of content:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji, yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan ini berfokus pada penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024.
Peralatan investigasi KPK berupaya memahami lebih dalam mengenai bagaimana kuota haji tambahan diperoleh dari Arab Saudi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan ini adalah agar masyarakat dapat memahami prosedur dan mekanisme yang terjadi di balik penentuan kuota haji tersebut.
Budi menyampaikan bahwa peran BPK sangat vital dalam proses ini. Mereka berkolaborasi untuk memastikan bahwa setiap aspek terkait kerugian negara bisa terungkap secara transparan.
Detail Terkait Penghitungan Kerugian Negara Dalam Kasus Kuota Haji
Menurut Budi, pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi data yang sudah ada. Mulai dari asal-muasal tambahan kuota haji yang sebenarnya bertujuan mengatasi antrean panjang jemaah di Indonesia.
Antrean panjang ini konon bisa berlangsung puluhan tahun, bahkan ada yang harus menunggu hingga 30-40 tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keberlanjutan kebijakan kuota haji yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo telah melakukan upaya diplomatik dengan Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 untuk memperoleh tambahan 20.000 kuota. Pertemuan tersebut menjadi titik awal bagi perubahan dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Regulasi Yang Mengatur Kuota Haji di Indonesia
Merujuk pada Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus diatur sebanyak 8 persen dari kuota haji reguler. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus mempertimbangkan secara seksama kepentingan seluruh calon jemaah.
Kuota haji khusus dan reguler ini memiliki proporsi yang ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap jemaah mendapat kesempatan yang adil. Dalam situasi ideal, distribusi kuota ini harus berpihak kepada jemaah reguler lebih banyak daripada jemaah haji khusus.
Tambahan kuota yang diberikan seharusnya dibagi secara proporsional, di mana sebagian besar dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun alokasi yang terjadi justru menimbulkan permasalahan baru dalam pembagian.
Pembagian Kuota Haji yang Kontroversial
Pembagian kuota haji yang seharusnya berjumlah 20.000 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus, justru dilakukan dengan cara yang mencengangkan. Kuota tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk masing-masing kategori.
Hal ini menjadi masalah karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 menekankan bagaimana pembagian kuota ini seharusnya dilakukan, tetapi pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan.
Akibat dari keputusan yang tidak sesuai ini, banyak pihak yang mencoba mencari keuntungan dari situasi yang ada. Jual beli kuota oleh biro perjalanan haji menambah kompleksitas dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







