Komisi II DPR Siap Bentuk Lembaga Independen ASN setelah Putusan MK

Table of content:
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, baru-baru ini mengungkapkan komitmen lembaganya dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan lembaga independen yang akan mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa proses pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi, dan demosi ASN berlangsung dengan baik dan transparan.
Rifqi menjelaskan bahwa keberadaan lembaga ini diharapkan dapat memantau seluruh jalannya proses yang berkaitan dengan ASN tersebut. Dia menekankan bahwa badah baru ini harus bersifat otonom dan memiliki kekuasaan untuk menjaga integritas dalam sistem kepegawaian negara.
“Dengan adanya keputusan MK, kita berkewajiban untuk mendirikan lembaga baru yang akan mengawasi secara menyeluruh proses serta memastikan bahwa tidak ada intervensi politik dalam manajemen ASN,” ujarnya. Dia juga menambahkan bahwa lembaga ini diharapkan dapat berfungsi tanpa tumpang tindih dengan lembaga lain.
Pentingnya Lembaga Independen untuk Memastikan Kualitas ASN
Keberadaan lembaga independen ini dinilai sangat krusial agar sistem merit dalam ASN dapat diterapkan dengan konsisten. Selama ini, fungsi pengawasan dan pembinaan sistem merit ASN sering kali tidak maksimal, terutama setelah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rifqi menyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjalankan fungsi tersebut sejak KASN dihapus, tetapi pemantauan harus lebih menyeluruh. Lembaga baru ini tentu akan memberikan rasa aman bagi ASN, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa terbebani oleh kepentingan politik.
Dari perspektif hukum, keputusan MK menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan dan pengawas. Jika tumpang tindih ini dibiarkan, maka hal itu dapat menimbulkan benturan kepentingan yang merugikan ASN.
Revisi Undang-Undang ASN untuk Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh ASN
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, revisi Undang-Undang ASN pun telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR. Revisi ini tidak hanya mengarah kepada pembentukan lembaga pengawasan, tetapi juga menjamin keadilan dan kesempatan bagi seluruh ASN.
Rifqi menyatakan bahwa ada dua poin penting yang tengah dikaji dalam penyusunan RUU tersebut. Pertama, penerapan sistem merit yang adil dan merata di seluruh Indonesia, baik di pusat maupun daerah. Kedua, memastikan semua ASN mendapatkan kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga.
Melalui revisi ini, diharapkan tidak ada lagi pengangkatkan ASN berdasarkan kepentingan politik tertentu. Posisi di pemerintah harus ditempati berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan berdasarkan hubungan mantan atau kedekatan dengan penguasa.
Menjaga Profesionalisme ASN di Tengah Dinamika Politik
Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme ASN. Dengan adanya lembaga independen dan revisi Undang-Undang ASN yang lebih mengedepankan meritokrasi, diharapkan akan terwujud sistem yang lebih baik. Hal ini sangat penting khususnya menjelang pemilihan umum maupun pilkada yang dapat mempengaruhi stabilitas birokrasi.
Rifqi menekankan bahwa niat baik Komisi II DPR RI sejalan dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi untuk mencegah politisasi di birokrasi. Dengan demikian, ASN dapat bekerja secara profesional tanpa adanya tekanan politik yang merugikan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Penting bagi lembaga pemerintahan untuk segera mengambil langkah konkret dalam pembentukan lembaga pengawas yang independen. Hal ini akan menjadi langkah awal dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel bagi negara dan rakyat.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now