Kejati Sumut Tahan Mantan Bos Cabang Pratama Belawan Terkait Kasus Korupsi Pelindo
Table of content:
Penyidikan terkait dugaan korupsi di Sumatra Utara menyita perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia. Penahanan ini terkait kasus pengadaan dua unit kapal tunda yang diduga merugikan negara dengan jumlah fantastis.
RS, yang juga berperan sebagai konsultan pengawas proyek, diduga terlibat aktif dalam proses pengadaan yang penuh penyimpangan. Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pengawasan dan akuntabilitas proyek-proyek besar pemerintah.
Detail Penangkapan dan Alasan Penahanan
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menahan RS. Bukti tersebut menunjukkan keterlibatan RS dalam berbagai anomali yang terjadi selama pengadaan kapal tunda, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Penahanan tersangka dilakukan untuk mencegah RS menghilangkan barang bukti serta untuk menghindari kemungkinan melarikan diri. Dengan penahanan ini, pihak berwenang berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan transparan.
RS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Cara Proyek Pengadaan Dilaksanakan
Kasus ini berawal dari kontrak penghasilan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan PT Dok Perkapalan Surabaya dengan nilai yang cukup besar. Total nilai kontrak mencapai Rp135,81 miliar, namun pelaksanaannya mengalami berbagai ketidakcocokan.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pembangunan kapal tersebut tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, progres fisik dari proyek tersebut juga jauh dari ketentuan yang sudah disepakati, sehingga menyebabkan berbagai masalah dalam pelaksanaan.
Meski pekerjaan tidak rampung, pembayaran tetap dilakukan, yang tentu saja sangat merugikan negara. Ini menciptakan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana publik.
Konsekuensi Ekonomi dan Kerugian Negara
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kerugian negara akibat proyek ini mencapai potensi kerugian finansial sebesar Rp92,35 miliar. Selain itu, ada kerugian perekonomian yang diperkirakan dapat mencapai Rp23,03 miliar per tahun karena kapal yang tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.
Kerugian yang dialami negara bukan hanya sekedar angka, namun juga berdampak pada berbagai aspek ekonomi secara keseluruhan. Kegagalan dalam proyek ini menunjukkan perlunya perhatian yang lebih serius terhadap pengelolaan dan transparansi dalam anggaran publik.
Beberapa orang yang terlibat dalam proyek ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, seperti HAP yang merupakan mantan Direktur Teknik PT Pelindo I, serta BS yang merupakan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi dalam proyek pengadaan ini melibatkan beberapa pihak dan perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







