DPR Setujui RKUHAP untuk Dibawa ke Paripurna dan Disahkan Menjadi UU
Table of content:
Usai melalui proses panjang yang melibatkan berbagai diskusi, Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR akhirnya mencapai kesepakatan untuk membawanya ke paripurna. Hal ini menandai langkah penting dalam pembaruan hukum acara pidana yang sudah lama dinantikan oleh banyak pihak.
Rapat yang dilakukan pada tanggal 13 November tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan anggota Komisi III. Dalam forum tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej hadir untuk memberikan pandangan tentang RKUHAP.
Dalam proses pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta persetujuan seluruh anggota untuk melanjutkan pembahasan terhadap RKUHAP. Sesuai harapan, peserta rapat memberikan suara setuju dengan kompak.
Pentingnya Pembaruan Hukum Acara Pidana di Indonesia
Pembaruan hukum acara pidana menjadi sangat krusial mengingat bahwa undang-undang yang ada saat ini telah berusia 44 tahun. Sejak RKUHAP pertama kali disahkan pada era Presiden Soeharto, banyak aspek hukum yang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR sepakat bahwa pembaruan RKUHAP harus segera dilakukan. Beberapa fraksi menekankan pentingnya memberikan perlakuan yang lebih adil kepada setiap individu, baik sebagai tersangka maupun sebagai korban.
Terdapat beragam isu yang diangkat dalam revisi RKUHAP ini. Salah satunya adalah penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menjadi dasar bagi perubahan dalam pendekatan hukum acara pidana.
Substansi Penting dalam RKUHAP yang Direvisi
RKUHAP yang baru memuat beberapa substansi penting yang akan berpengaruh terhadap sistem peradilan. Perubahan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut menjadi fokus utama, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi proses hukum.
Hak-hak tersangka dan terdakwa juga akan diperkuat dalam revisi ini, menandakan bahwa sistem peradilan harus menghormati hak asasi manusia. Penambahan peran advokat dalam sistem hukum juga menjadi bagian dari perubahan substansial ini.
Ketua Komisi III DPR menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Keadilan tidak hanya untuk tersangka tapi juga bagi korban menjadi pilar utama dalam deliberasi rancangan undang-undang ini.
Tahapan Selanjutnya dalam Proses Pengesahan RKUHAP
Setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan, RKUHAP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Proses ini diharapkan dapat berlangsung dalam waktu dekat, sesuai dengan jadwal rapat paripurna selanjutnya.
Setelah mendapatkan pengesahan, undang-undang yang baru ini akan diajukan kepada pemerintah untuk ditandatangani dan mulai berlaku. Target awal adalah agar RKUHAP dapat berlaku pada 1 Januari 2026, seiring disahkannya KUHP yang baru.
Proses dan pembahasan yang telah berlangsung sekitar enam bulan ini menjadi sebuah perjalanan yang panjang namun penting bagi reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Sebelum dapat diterapkan secara resmi, pemahaman dan sosialisasi kepada publik juga akan menjadi langkah penting.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







