Aturan Kapolri tentang Penempatan Polisi di 17 Kementerian dan Lembaga
Table of content:
Kepolisian Republik Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini menyangkut tugas anggota Polri yang diberikan di luar struktur organisasi Polri, suatu langkah yang membuka berbagai peluang baru bagi personel kepolisian.
Peraturan ini ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan mencakup 17 kementerian serta lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif. Pelaksanaan tugas ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara institusi kepolisian dan berbagai sektor pemerintahan lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa aturan ini memberikan ruang bagi anggota Polri untuk berkontribusi lebih luas dalam pemerintahan, terutama di berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini bisa menjadi sebuah inovasi dalam pendekatan kepolisian di Indonesia untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Detail Tentang Peraturan Polri dan Kementerian yang Terlibat
Pasal 3 dalam aturan ini menggarisbawahi pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan dalam kementerian, lembaga, badan, dan juga organisasi internasional. Selain itu, kantor perwakilan negara asing di Indonesia juga termasuk dalam lingkup pelaksanaan tugas ini.
Anggota Polri yang terlibat dalam kementerian dan lembaga seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan efektif. Keterlibatan mereka di berbagai sektor ini dapat membawa perspektif baru yang lebih keamanan terhadap setiap kebijakan publik yang diambil.
Lembaga lain yang juga terlibat dalam peraturan ini meliputi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini menandakan keinginan untuk memperkuat kolaborasi inter-institusi demi menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
Implikasi Hukum dan Kebijakan Terkait
Aturan ini diterbitkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil, menegaskan batasan yang perlu dipatuhi oleh aparat kepolisian. Dalam putusan ini, MK menekankan pentingnya pemisahan tugas antara polisi dan jabatan sipil demi menjaga independensi serta integritas institusi kepolisian.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini juga menyatakan bahwa hanya anggota Polri yang telah mengundurkan diri atau pensiun yang diizinkan menjabat jabatan di luar kepolisian. Hal ini bertujuan agar tidak muncul konflik kepentingan yang dapat merugikan instansi maupun masyarakat.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, jelas bahwa perhatian terhadap tata kelola dan integritas layanan publik menjadi hal utama. Landasan hukum yang kuat akan mendukung jalannya peraturan baru ini untuk diterapkan secara efektif.
Persepsi Masyarakat terhadap Peraturan Baru Ini
Reaksi masyarakat terhadapan peraturan baru ini cenderung positif, melihat kemungkinan peningkatan keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya di berbagai sektor. Dengan kehadiran anggota Polri yang berkompeten di kementerian dan lembaga, diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam penyelesaian masalah publik.
Namun, ada pula pandangan skeptis yang muncul, terutama terkait dengan potensi penyalahgunaan wewenang. Masyarakat berharap agar adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa tugas yang dijalankan tidak menimbulkan dampak negatif.
Komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat juga dianggap krusial untuk mensukseskan implementasi peraturan ini. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan akan memberikan nilai tambah bagi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







