74 Hakim Mendapat Sanksi Sepanjang Tahun 2025
Table of content:
Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mengungkapkan adanya sejumlah sanksi yang dikenakan kepada hakim di Indonesia sepanjang tahun 2025. Dari data yang dipaparkan, total ada 74 hakim yang menerima sanksi mulai dari kategori ringan hingga berat selama periode tersebut.
Dalam rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Suradi, sebagai perwakilan Bawas MA, menjelaskan rincian sanksi tersebut. Dari 74 hakim yang terlibat, terdapat 19 orang yang mendapatkan hukuman berat, 12 orang hukuman sedang, dan 43 orang menerima sanksi ringan.
Rincian Sanksi Terhadap Hakim dan Pejabat Pengadilan
Selain hakim tetap, sanksi juga diberikan kepada hakim ad hoc. Terdapat satu orang hakim ad hoc yang menerima sanksi sedang dan tiga orang lainnya menerima sanksi ringan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap hakim ad hoc juga ketat.
Menurut Suradi, kasus sanksi tidak hanya terfokus pada hakim ad hoc. Terdapat 11 panitera yang juga terkena sanksi disiplin, termasuk tiga orang dengan hukuman berat, dua orang hukuman sedang, dan enam orang dengan hukuman ringan.
Selanjutnya, ada sepuluh sekretaris yang dikenakan sanksi. Dua di antaranya diberi hukuman berat, satu hukuman sedang, dan tujuh orang dengan hukuman ringan. Ini menunjukkan bahwa tidak hanya hakim, tetapi juga pegawai pengadilan lainnya diawasi dengan ketat.
Statistik Sanksi Disiplin di Lingkungan Pengadilan
Bawas MA juga melaporkan mengenai sanksi yang diberikan kepada berbagai pejabat di lingkungan pengadilan, termasuk panitera muda dan jurusita. Tercatat sepuluh panitera muda dan sepuluh jurusita mendapatkan sanksi, serta enam panitera pengganti yang juga menghadapi disiplin.
Dalam catatan tersebut, pejabat struktural juga tidak luput dari sanksi, di mana terdapat dua orang dengan hukuman sedang dan tujuh orang dengan hukuman ringan. Hal ini menunjukkan upaya yang konsisten untuk menjaga integritas seluruh pegawai di pengadilan.
Di tingkat staf pelaksana, lima orang menghadapi hukuman berat, bersamaan dengan sembilan orang dengan hukuman sedang dan enam orang dengan hukuman ringan. Sementara itu, untuk PPNBN, terdapat empat orang menerima sanksi berat dan tiga orang dengan hukuman ringan, menjadikan total 176 individu yang terlibat sanksi disiplin.
Penurunan Jumlah Sanksi Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Suradi juga menjelaskan bahwa jumlah hakim dan pejabat pengadilan yang terkena sanksi pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Di mana pada tahun lalu, total terdapat 244 orang yang dijatuhi sanksi disiplin.
Pemantauan ini menunjukkan bahwa Bawas MA terus berupaya untuk meningkatkan disiplin dan integritas di lingkungan pengadilan, yang merupakan pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Dengan adanya penurunan jumlah sanksi di tahun ini, Bawas MA berharap bahwa tren positif ini akan terus berlanjut. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk memberikan pengawasan dan pembinaan yang lebih baik kepada hakim dan pegawai pengadilan lainnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







