Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM yang Telah Mati
Table of content:
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang, yang memberikan kemudahan bagi pengemudi untuk tetap legal saat berkendara. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi banyak orang yang mungkin tidak sempat mengurus perpanjangan SIM tepat waktu.
Syarat-syarat perpanjangan SIM cukup jelas dan tidak ribet, sehingga pengemudi tidak perlu khawatir. Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan untuk memastikan proses berjalan lancar.
Perpanjangan SIM dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dan ada beberapa kondisi yang perlu dipahami seputar proses ini. Pahami juga aturan dan kebijakan yang berlaku agar tidak ada kesalahan saat mengurusnya.
Pahami Proses Perpanjangan SIM yang Mudah dan Cepat
Proses perpanjangan SIM biasanya melibatkan beberapa langkah penting yang harus diikuti. Pertama-tama, Anda harus mendatangi Satpas terdekat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan. Pastikan semua dokumen seperti fotokopi KTP dan SIM lama sudah disiapkan agar tidak perlu bolak-balik.
Perpanjangan dapat dilakukan selama SIM Anda masih dalam batas waktu tertentu setelah kedaluwarsa. Biasanya, ada dispensasi yang diberikan jika masa berlaku SIM habis pada hari libur atau akhir pekan. Ini memudahkan pemohon untuk tidak terburu-buru dalam mengurus perpanjangan.
Kastanya bervariasi, tergantung jenis SIM yang diinginkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis SIM yang Anda miliki agar bisa mempersiapkan biaya perpanjangan dengan tepat. Ini termasuk biaya untuk tes kesehatan dan psikologi jika diperlukan.
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen utama yang diperlukan termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, dan bukti cek kesehatan. Pastikan dokumen Anda lengkap agar proses yang dilakukan menjadi lebih cepat.
Selain itu, ada juga bukti cek psikologi dan bukti pembayaran yang perlu disiapkan. Ini adalah langkah penting yang jangan sampai terlewatkan, karena setiap dokumen memiliki perannya masing-masing dalam proses perpanjangan.
Dalam hal biaya, perpanjangan masing-masing jenis SIM juga berbeda. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk meneliti tarif terbaru agar Anda tidak terkejut saat melakukan pembayaran di Satpas nanti.
Biaya dan Tarif yang Perlu Diketahui untuk Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM memang bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimiliki. Umumnya, perpanjangan SIM A, B1, dan B2 dikenakan biaya sekitar Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C dan variannya dikenakan biaya Rp75 ribu.
Namun, untuk penerbitan SIM D dan D1, tarif perpanjangannya lebih rendah, yaitu sebesar Rp30 ribu. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi pemegang SIM untuk kategori tertentu yang ingin memperbarui izin mengemudinya.
Selain itu, terdapat pula biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang mungkin diperlukan. Tes kesehatan untuk semua jenis SIM dikenakan tarif sekitar Rp35 ribu, sementara tes psikologi bisa mencapai Rp100 ribu.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







