Evaluasi Sirine Tot Tot Wuk Wuk oleh Korlantas atas Keluhan Masyarakat
Table of content:
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melaksanakan evaluasi mendalam terkait penggunaan sirene dan strobo yang dianggap ilegal di jalan raya. Langkah ini muncul sebagai respons terhadap peningkatan penolakan dari masyarakat terhadap penggunaannya oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak berhak.
Menurut Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas Polri, meski ada peraturan yang mengatur penggunaan sirene dan strobo, pihak kepolisian tetap memperhatikan masukan dari masyarakat. Ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan kondisi lalu lintas dan mengurangi gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
Agus juga menegaskan bahwa dia telah memutuskan untuk menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan dinas yang mengawalnya. Keputusan ini diambil dengan harapan dapat mengurangi kebisingan dan ketidaknyamanan bagi warga di jalan.
Masyarakat Suarakan Penolakan terhadap Penggunaan Sirene dan Strobo
Sebelum tindakan evaluasi ini, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” mulai merebak di media sosial sebagai ungkapan protes terhadap penggunaan sirene dan strobo yang menjengkelkan. Komplain ini bukan hanya datang dari pengguna jalan, tetapi juga dari masyarakat yang merasa terganggu oleh suara sirene yang seringkali tidak pada tempatnya.
Dalam beberapa unggahan di platform media sosial, masyarakat menekankan perlunya penggunaan sirene dan strobo dibatasi hanya untuk kendaraan dengan kebutuhan mendesak, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Poin ini sangat diperhatikan oleh pihak kepolisian dalam evaluasi mereka.
Agus menjelaskan bahwa keberadaan sirene dan strobo seharusnya diprioritaskan untuk kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat. Ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan penting untuk edukasi masyarakat tentang penggunaan yang tepat dan bertanggung jawab.
Regulasi dan Ketentuan Penggunaan Sirene dan Strobo
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene yang diperbolehkan pada kendaraan tertentu yang memiliki prioritas, seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Hal ini juga berarti bahwa mereka yang tidak memiliki kepentingan mendesak harus menghindari penggunaan sirene ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 merinci bahwa pengguna jalan harus mendahulukan kendaraan tertentu berdasarkan urutan prioritas. Kendaraan-kendaraan ini mencakup mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans, serta kendaraan yang membawa orang sakit atau dalam keadaan darurat lainnya.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan penggunaan sirene yang sesuai. Mengacu pada peraturan yang ada, pihak kepolisian diharapkan bisa lebih efektif dalam mengawasi penggunaan sirene di jalan raya.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat dalam Menggunakan Sirene dan Strobo
Pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan sirene dan strobo tidak bisa dianggap remeh. Penggunaan yang tidak sesuai tidak hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga menurunkan efektivitas kendaraan yang benar-benar dalam keadaan darurat.
Protes yang muncul dari masyarakat menunjukkan bahwa ada kekhawatiran nyata mengenai penyalahgunaan perangkat suara ini. Hal ini menciptakan kebutuhan mendesak untuk sosialisasi dan edukasi mengenai pemakaian alat-alat tersebut secara benar dan bertanggung jawab.
Pihak kepolisian berharap, dengan adanya langkah evaluasi ini, kesadaran dan ketertiban di jalan raya akan meningkat. Masyarakat diharapkan lebih memahami fungsionalitas sirene dan strobo, serta kapan seharusnya digunakan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







