Biaya Perpanjangan SIM yang Sudah Kadaluarsa
Table of content:
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi setiap pengemudi di Indonesia. Namun, setelah masa berlakunya habis, pemilik SIM tidak bisa sembarangan memperpanjangnya. Ada beberapa prosedur yang perlu dipahami agar proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.
Pada umumnya, SIM yang telah kadaluarsa harus melalui penerbitan baru jika ingin memiliki SIM kembali. Namun, ada pengecualian dalam situasi tertentu yang mungkin membuat pemilik SIM bisa memperpanjang meskipun sudah melewati tanggal kedaluwarsa.
Misalnya, ketika SIM kedaluwarsa bersamaan dengan hari-hari di mana Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) tidak beroperasi, pemilik SIM mendapatkan dispensasi untuk memperpanjangnya di waktu yang ditentukan. Hal ini biasanya berlaku saat libur nasional atau kejadian khusus lainnya yang menyebabkan Satpas tutup.
Proses dan Dispensasi untuk Perpanjangan SIM yang Kadaluarsa
Dispensasi akan diberikan oleh Korps Lalu Lintas Polri untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis, terutama pada hari-hari di mana Satpas tidak beroperasi. Dalam hal ini, jika masa berlakunya habis pada hari libur nasional, pemilik dapat mengurus perpanjangan pada hari kerja tanpa kehilangan haknya.
Contohnya, jika tanggal 5 dan 6 adalah hari libur, maka pemilik SIM dapat memperpanjangnya pada tanggal 7 atau setelah hari libur tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak dapat mengurus SIM mereka karena adanya penutupan layanan.
Penting untuk diingat bahwa kebijakan dispensasi ini bervariasi tergantung pada kebijakan di masing-masing daerah. Oleh karena itu, pemilik SIM disarankan untuk mengecek informasi terbaru dari kantor pelayanan terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM yang Telah Kadaluarsa
Dalam hal biaya perpanjangan SIM, biaya tetap berlaku bahkan saat masa dispensasi. Untuk perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2, biaya yang dikenakan sebesar Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C, SIM C1, dan SIM C2 tarifnya adalah Rp75 ribu.
Khusus untuk SIM D dan SIM D1, pemilik harus membayar Rp30 ribu. Selain biaya tersebut, ada juga biaya tambahan untuk tes kesehatan yang dikenakan Rp35 ribu, serta biaya untuk tes asuransi sebesar Rp50 ribu, dan tes psikologi yang bisa mencapai Rp100 ribu.
Biaya ini perlu dipastikan sebelum mengajukan permohonan perpanjangan agar tidak terjadi kebingungan saat pembayaran. Setiap pemohon disarankan untuk menyiapkan dana yang cukup sebelum mengunjungi Satpas.
Pentingnya Memahami Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan. Di antaranya adalah menyediakan dokumen-dokumen penting yang harus dibawa saat mengunjungi Satpas. Fotokopi KTP yang masih berlaku merupakan syarat utama yang tidak boleh dilupakan.
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan dokumen bukti cek psikologi. Tidak ketinggalan, bukti pembayaran juga perlu disertakan saat pengajuan perpanjangan.
Dengan menyiapkan semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM dapat berlangsung dengan lebih cepat dan tanpa kendala. Setiap dokumen memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran prosedur pengurusan SIM baru.
Cara Praktis Melakukan Perpanjangan SIM Secara Online
Proses perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online, yang tentunya membuatnya jauh lebih mudah. Pemohon dapat mengunjungi situs resmi Korlantas Polri atau menggunakan aplikasi digital yang tersedia untuk melakukan pengajuan. Hal ini menjadi alternatif bagi mereka yang ingin menghindari antrean panjang di kantor pelayanan.
Ada beberapa langkah yang harus dilalui untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. Pertama, pemohon perlu mengklik menu pendaftaran dan memilih opsi “Perpanjang SIM”. Selanjutnya, isi formulir pendaftaran yang tersedia dengan informasi yang diminta dan jangan lupa melakukan verifikasi.
Setelah mengisi dan mengirimkan formulir, pemohon harus menunggu email yang berisi kode tagihan. Setelah itu, lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk keperluan saat mengambil SIM. Akhirnya, kunjungi Satpas atau lokasi yang ditentukan untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang dengan membawa semua berkas persyaratan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








