Reintegrasi Sosial dalam KUHP Baru Minimalkan Pidana Penjara untuk Hukuman Singkat
Table of content:
Pembaruan dalam hukum pidana di Indonesia memasuki era baru dengan diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026. Pembaruan ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan, khususnya dalam cara penegakan hukum di tanah air.
Dalam peluncuran ini, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan langkah-langkah reformasi hukum yang berfokus pada reintegrasi sosial. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam cara pandang terhadap pelanggar hukum di Indonesia.
Prof Eddy menekankan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah mengurangi penggunaan penjara sebagai hukuman utama. Dengan semangat reintegrasi sosial, setiap pelanggaran hukum dianggap sebagai kesempatan untuk rehabilitasi dan tidak sekadar hukuman.
Dia menanggapi pertanyaan tentang penerapan hukuman baru, menjelaskan bahwa jika pelanggaran memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun, maka hakim diharapkan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara. Hal ini sejalan dengan prinsip rehabilitasi yang lebih manusiawi.
Pentingnya Reformasi Hukum dalam KUHP yang Baru
Reformasi dalam KUHP bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan merata. Dengan mengalihkan fokus dari penjara semata, diharapkan akan ada lebih banyak program untuk membantu para pelanggar hukum kembali ke masyarakat.
Dalam konteks ini, pengawasan di luar penjara menjadi alternatif serius untuk menangani pelanggar yang tidak melibatkan kekerasan. Ini merupakan langkah progresif bagi sistem peradilan Indonesia.
Reformasi ini didorong oleh data yang menunjukkan bahwa hukuman penjara tidak selalu efektif dalam menurunkan angka kriminalitas. Sebaliknya, rehabilitasi dan pengawasan yang lebih terarah diyakini dapat mengurangi kemungkinan seseorang mengulangi tindakan kriminal.
Oleh sebab itu, penerapan KUHP yang baru ini diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem hukum tetapi juga membangun masyarakat yang lebih baik. Melalui reintegrasi sosial, para pelanggar bisa mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Alternatif Hukuman dalam KUHP yang Baru
Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam KUHP baru adalah penerapan hukuman alternatif. Ini memberikan hakim keleluasaan dalam memutuskan sanksi yang lebih sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dalam kasus di mana ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, hakim bisa menjatuhkan pidana pengawasan. Ini berarti pelanggar dapat mengalami masa pemantauan tanpa harus menghabiskan waktu di dalam penjara.
Jika pelanggaran dilakukan dengan ancaman hukuman di bawah tiga tahun, hakim dapat memberikan hukuman kerja sosial. Ini adalah kesempatan bagi pelanggar untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, alih-alih terkurung di balik jeruji besi.
Alternatif-alternatif ini dirancang untuk mendorong pertanggungjawaban rehabilitatif, yang diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih mendalam daripada hukuman penjara tradisional. Dengan kata lain, individu yang terlibat dalam pelanggaran hukum diingatkan tentang tanggung jawab sosial mereka.
Tantangan dalam Implementasi KUHP yang Baru
Meskipun reformasi hukum ini berpotensi besar, tidak lepas dari tantangan dalam implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah pemahaman yang terbatas mengenai paradigma baru ini di kalangan hakim, jaksa, dan masyarakat.
Pendidikan dan sosialisasi menjadi penting untuk memastikan semua pihak memahami tujuan dari KUHP yang baru ini. Tanpa pemahaman yang baik, tujuan reintegrasi sosial mungkin tidak tercapai.
Lebih jauh lagi, ada kekhawatiran tentang bagaimana masyarakat akan menerima paradigma baru ini. Tidak jarang, masyarakat masih mengaitkan keadilan dengan hukuman penjara, sehingga diperlukan waktu untuk merubah pola pikir tersebut.
Selain itu, pengawasan di luar penjara juga memerlukan infrastruktur dan sumber daya yang memadai. Tanpa dukungan yang cukup, pelaksanaan program ini akan terkendala dan tidak maksimal.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








