Perlindungan Pekerja Gig Dinilai Lemah, Legislator PKB Syaiful Huda Usulkan RUU
Table of content:
Saat ini, dunia kerja di Indonesia tengah mengalami transformasi signifikan, terutama seiring dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi. Dalam konteks ini, munculnya pekerja gig menjadi perhatian utama berbagai pihak, termasuk legislator yang berusaha memastikan hak dan perlindungan mereka.
Syaiful Huda, seorang legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Wakil Ketua Komisi V DPR, menyatakan bahwa sudah saatnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig disahkan. Inisiatif ini muncul untuk melindungi para pekerja gig yang jumlahnya terus meningkat pesat dalam ekosistem kerja di Indonesia.
“Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja GIG yang memuat tiga tujuan besar yakni perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, serta memastikan keselamatan publik,” ungkap Huda dalam diskusi publik yang diadakan baru-baru ini.
Menurut Syaiful Huda, tujuan pengajuan RUU Pekerja GIG adalah untuk mengalirkan air segar bagi sistem legislasi ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menekankan bahwa pemenuhan hak dasar pekerja menjadi semakin mendesak di tengah pesatnya perubahan sosio-ekonomi saat ini.
Syaiful Huda mencatat bahwa perkembangan digitalisasi di Indonesia telah membawa dampak besar, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru. “Jumlah pekerja ekonomi gig telah tumbuh dengan sangat cepat, khususnya di sektor transportasi daring,” tambahnya.
Selain itu, Huda juga menyoroti kemunculan berbagai profesi digital baru seperti influencer, content creator, dan YouTuber, yang semakin menunjukkan dinamika dunia kerja saat ini. “Namun, banyak dari mereka yang tidak memiliki perlindungan hukum,” ujar Huda.
“Hingga kini, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku belum mengakomodasi kebutuhan para pekerja gig yang sebenarnya berhak mendapatkan perlindungan,” lanjutnya. Ketiadaan regulasi ini membuat banyak pekerja dalam posisi rentan.
Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pekerja Gig di Indonesia
Pekerja gig sering kali menghadapi risiko tinggi tanpa adanya jaminan perlindungan sosial. Mereka berkontribusi besar dalam perekonomian, namun tidak memiliki kepastian hukum seperti pekerja tetap. Hal ini membuat mereka terjebak dalam ketidakpastian yang mengganggu kesejahteraan mereka.
Huda menegaskan bahwa pentingnya rancangan undang-undang ini adalah untuk memberikan fondasi hukum yang jelas bagi para pekerja gig. “Kami ingin memastikan bahwa meskipun mereka bekerja secara fleksibel, hak-hak dasar mereka tetap terlindungi,” jelasnya.
UU Pekerja GIG diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pekerja di sektor digital, memberikan perlindungan dalam hal jaminan kesehatan, keselamatan, dan aspek-aspek lain yang berhubungan dengan pekerjaan. “Perlindungan ini adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai negara,” ungkap Huda.
Regulasi yang jelas juga diharapkan dapat memperjelas hubungan kerja antara pekerja gig dan perusahaan platform digital. “Kami ingin ada transparansi dalam kewajiban dan hak yang dimiliki oleh kedua belah pihak,” tambahnya.
Mengingat pentingnya isu ini, Syaiful Huda menyerukan kolaborasi antara pemerintah, bisnis, dan seluruh elemen masyarakat. “Pekerja gig tidak bisa dikelola sendirian, kita perlu bekerja sama untuk menciptakan ekosistem yang adil,” ujar legislator tersebut.
Menangani Isu dan Tantangan yang Dihadapi Pekerja Gig
Saat ini, banyak pekerja gig menghadapi masalah dalam mendapatkan akses ke perlindungan sosial. Dalam kondisi seperti ini, rancangan undang-undang diharapkan bisa menjadi solusi. “Kita perlu mengatur semua aspek yang bisa melindungi pekerja gig dari berbagai risiko,” ujar Syaiful Huda.
Berbagai tantangan yang dialami oleh pekerja gig ini memerlukan partisipasi aktif dari pihak-pihak terkait. Dalam proses penyusunan RUU, diharapkan ada masukan dari semua stakeholder, seperti pekerja, perusahaan, dan akademisi. “Kami ingin suara mereka didengar,” tambahnya.
Huda juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi bukanlah sebuah proses yang mudah. “Ini akan melibatkan banyak diskusi dan pertukaran ide agar semua pihak merasa diuntungkan,” paparnya.
Implementasi RUU ini juga akan menghadapi tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya. “Kami harus memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang ada dan bekerja sama dalam pengawasan,” ujar Huda.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyediakan dukungan yang memadai guna memastikan keberhasilan regulasi ini. “Tanpa dukungan, penyelesaian hukum ini tidak akan bisa berjalan efektif,” ujarnya menegaskan.
Harapan Masa Depan untuk Pekerja Gig di Indonesia
Melihat masa depan, Syaiful Huda optimis bahwa RUU Pekerja GIG akan membawa perubahan positif bagi para pekerja di sektor ini. “Dengan adanya payung hukum, diharapkan kesejahteraan mereka dapat meningkat,” jelasnya.
RUU ini diharapkan tidak hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga untuk memberi dorongan bagi pertumbuhan ekonomi digital. “Ketika pekerja merasa terlindungi, mereka akan lebih produktif dan inovatif,” tambahnya.
Ke depan, Huda berharap akan ada lebih banyak regulasi yang mendukung pekerja dalam kondisi kerja fleksibel. “Kita harus terus beradaptasi dengan perubahan zaman,” ungkapnya.
RUU Pekerja GIG adalah langkah awal untuk menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif. “Kami percaya bahwa kesejahteraan pekerja adalah kunci untuk pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.
Segala upaya yang dilakukan akan menjadi bagian dari perubahan yang lebih besar dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia. “Kami tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak pekerja demi masa depan yang lebih baik,” akhiri Huda.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now










