7 Entitas Disegel Kementerian Kehutanan Terkait Banjir di Sumatera, 5 Lainnya Antre
Table of content:
Kementerian Kehutanan melakukan tindakan tegas untuk menjaga kestabilan ekosistem hutan di Indonesia. Dalam upaya mengatasi masalah banjir dan longsor yang diakibatkan oleh kerusakan hutan, mereka telah menyegel beberapa subyek hukum yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Menurut Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, penyegelan ini menjadi langkah pencegahan yang penting untuk melindungi lingkungan. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran akan pentingnya pemeliharaan hutan bagi kehidupan masyarakat.
Dengan langkah ini, Kementerian Kehutanan berencana untuk mendalami lebih jauh dan menindaklanjuti pelanggaran yang teridentifikasi. Hal ini menjadi momentum yang diharap dapat mencegah tindakan merusak hutan di masa mendatang.
Penyegelan Subyek Hukum Merusak Hutan di Sumatra
Tindakan penyegelan terbaru mencakup tiga subyek hukum yang terindikasi merusak hutan di Sumatra. Kerusakan ini diduga berkontribusi pada bencana alam seperti banjir dan longsor yang sering terjadi di kawasan tersebut.
Menteri Raja Juli memastikan bahwa penyegelan ini adalah bagian dari upaya sistematis untuk menegakkan hukum kehutanan di Indonesia. Sudah tujuh subyek hukum yang disegel, dan lima lainnya sedang dalam proses pemantauan lebih lanjut.
Subyek hukum yang disegel ini mencakup perusahaan-perusahaan besar dan pemegang hak atas tanah di luar kawasan hutan. Kementerian berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Daftar Subyek Hukum yang Disegel oleh Kementerian Kehutanan
Berikut adalah daftar subyek hukum yang telah disegel dalam upaya penegakan hukum ini:
- Dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.
- PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse.
- PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
- Areal konsesi PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
- PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan.
- PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
- PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Setiap entitas hukum yang terlibat dalam kerusakan hutan tidak hanya akan diinvestigasi tetapi juga dapat menghadapi sanksi yang tegas. Kementerian berjanji untuk tidak memberikan toleransi bagi pelanggaran semacam ini.
Pentingnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan
Pendalaman terhadap dugaan pelanggaran dilakukan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Tim dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak.
Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk bertindak tanpa pandang bulu. Siapa pun, baik korporasi maupun individu, yang terbukti merusak hutan akan dikenakan tindakan hukum tegas.
Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah langkah nyata untuk menjaga keberlangsungan hutan. Hutan yang sehat menjadi sumber kehidupan bagi banyak masyarakat yang bergantung padanya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







