Kasus Chromebook Nadiem Lanjut ke Pembuktian Perkara Setelah Eksepsi Ditolak
Table of content:
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Keputusan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2022.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan baik oleh Nadiem maupun penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Hal ini menandakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut tanpa adanya penundaan yang diusulkan oleh terdakwa.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan dari Penuntut Umum dianggap sah menurut hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan menyangkut inti perkara dan bukan sekadar aspek pembuktian.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Proses Hukum yang Berlanjut
Putusan ini membuat pengadilan harus melanjutkan pemeriksaan terhadap Nadiem Anwar Makarim. Majelis hakim menilai bahwa proses pengadilan perlu tetap dilanjutkan untuk menggali lebih dalam mengenai pokok perkara.
Kekhawatiran masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat pendidikan ini pun semakin meningkat. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan mencegah potensi penyalahgunaan jabatan ke depannya.
Selama persidangan, cukup banyak perhatian publik terkait alasan dan bukti yang diajukan dalam perkara ini. Pengacara dan tim hukum Nadiem berharap agar mereka dapat membuktikan ketidakbersalahan kliennya dalam proses berikutnya.
Respons Nadiem Terhadap Putusan Pengadilan
Menanggapi keputusan majelis hakim, Nadiem mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengakui meskipun merasa tidak puas, ia tetap menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Nadiem berterima kasih kepada para hakim meskipun hasilnya tidak sesuai dengan harapannya. Ia berkomitmen untuk terus mendukung proses hukum hingga ke tahap selanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem juga menyoroti pernyataan dari Google yang menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Hal ini dianggap positif dalam mendukung argumentasinya dalam kasus ini.
Dakwaan terhadap Nadiem dan Rekan-rekannya
Nadiem didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun terkait pengadaan perangkat pendidikan. Jumlah ini terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai oleh auditor tidak diperlukan.
Laporan hasil audit yang menjadi dasar tuduhan ini diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Hal ini semakin memperumit situasi hukum yang dihadapi Nadiem dan rekan-rekannya.
Pihak jaksa menuduh bahwa Nadiem serta tiga terdakwa lain terlibat dalam praktik korupsi ini. Mereka yang disebutkan juga telah menjalani persidangan sebelumnya, yang menunjukkan kompleksitas kasus ini.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







