Menteri Pigai tentang Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Terlalu Khawatir
Table of content:
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, baru-baru ini mengemukakan pendapatnya mengenai pasal yang mengatur larangan penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dia mengajak masyarakat untuk tidak terlalu khawatir, dengan menekankan bahwa ketentuan serupa juga ada di negara lain seperti Jerman.
Pigai menegaskan bahwa meskipun ada ketentuan ini, tidak pernah ada kasus di mana warga negara dijatuhi hukuman karena pasal tersebut. Ia percaya bahwa kegelisahan harus diminimalisir karena konteks sosial dan latar belakang hukum yang berbeda di setiap negara.
Pentingnya Menjaga Martabat Kepala Negara dalam Konteks Hukum
Pigai menjelaskan bahwa pasal tentang penghinaan presiden adalah bentuk perlindungan simbolis terhadap martabat kepala negara. Hal ini dianggap perlu untuk menjaga integritas dan wibawa negara di mata rakyat dan dunia internasional.
Menurutnya, pasal ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi masyarakat akan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat. Sebagai contoh, jika kritik disampaikan dengan cara yang melanggar hukum, maka memang ada konsekuensi yang harus diterima.
Dalam hal ini, Pigai menekankan bahwa ketentuan tersebut dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, tidak ada penuntutan sembarangan, dan pelapor memiliki hak untuk mencabut laporan jika merasa sudah cukup.
Perbandingan dengan Negara Lain dan Implikasi Hukum
Pigai membandingkan situasi di Indonesia dengan negara-negara lain, seperti Jerman, yang juga memiliki ketentuan hukum serupa. Dia mengungkapkan bahwa di Jerman, tidak pernah ada kanselir yang memenjarakan warga negaranya karena kritik, yang menunjukkan bahwa penerapan hukum di negara beradab bisa lebih bijaksana.
Dia menambahkan bahwa kehadiran pasal ini dalam KUHP bukanlah untuk mengekang kebebasan berbicara, melainkan untuk menciptakan batasan jelas antara kritik yang konstruktif dan penghinaan. Ini penting agar dialog publik tetap berjalan sehat, tanpa mengorbankan martabat pemimpin negara.
Dalam discusion ini, Pigai juga menyoroti bagaimana pasar yang sehat tergantung pada pengakuan terhadap perbedaan pendapat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap berani menyuarakan kritik, selama dilakukan dalam etika dan batasan hukum yang berlaku.
Prospek Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Meskipun minimnya kasus hukum terkait penghinaan kepala negara, Pigai mencatat bahwa situasi ini bisa berubah. Namun, dia merasa optimis bahwa presiden tidak akan menggunakan kekuasaannya untuk menghukum rakyatnya sendiri, yang menunjukkan adanya kesadaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dia percaya bahwa pasal ini tidak akan diimplementasikan secara sewenang-wenang. Hanya jika terdapat tindakan yang jelas melanggar prinsip HAM, maka barulah penilaian bisa dilakukan. Saat ini, undang-undang baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga belum ada yang bisa dievaluasi.
Dalam pandangannya, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa hukum adalah instrumen untuk keadilan, bukan alat penindasan. Sehingga, untuk melindungi hak asasi manusia, perlu ada kajian dan pengalaman terkait penerapan hukum baru ini di lapangan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







