228 Keluarga Direlokasi dari Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau
Table of content:
Kementerian Kehutanan telah memulai proses relokasi warga di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Langkah ini bertujuan untuk menata wilayah tersebut serta memulihkan ekosistem hutan yang penting bagi konservasi. Sebanyak 228 kepala keluarga (KK) menjadi bagian dari proses relokasi ini, yang diharapkan membawa perubahan positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Warga yang terlibat dalam relokasi ini akan dipindahkan ke area perhutanan sosial dengan luas mencapai 635,83 hektare. Proses ini berfokus pada Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, yang mencakup penataan kawasan seluas 2.569 hektare dan memberikan masyarakat hak atas lahan baru.
Proses Relokasi dan Dialog Damai dalam Konservasi Hutan
Dalam menghadapi tantangan sekitar relokasi, dialog dan pendekatan damai menjadi prioritas utama. Raja Juli, Menhut, menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat merasa dilibatkan dalam setiap langkah yang diambil.
Menhut menjelaskan bahwa keputusan relokasi ini bukanlah bentuk permusuhan, melainkan upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal ini diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi mereka yang terlibat dalam pengelolaan lahan baru di luar taman nasional.
Pemerintah berkomitmen untuk mendampingi masyarakat selama proses ini, menawarkan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya konservasi. Dengan memanfaatkan pendekatan persuasif, diharapkan masyarakat akan melihat manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan kehidupan mereka sendiri.
Tindakan Pemberian Lahan dan Sertifikasi Kemanusiaan
Selain proses relokasi, pemerintah juga telah menyiapkan lahan pengganti untuk masyarakat yang terdampak. Area eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan dengan luas 234,51 hektare siap dijadikan lokasi baru untuk masyarakat. Lahan ini diharapkan akan mendukung kegiatan ekonomi mereka yang lebih berkelanjutan.
Selain itu, kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal dan Desa Pesikaian juga disiapkan dengan total luas 647,61 hektare untuk penempatan kelompok masyarakat lainnya. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya direlokasi, tetapi juga diberikan hak hukum atas lahan baru.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum, masyarakat penerima Surat Keputusan (SK) Hijau juga sudah mulai diidentifikasi. Kelompok Tani Hutan (KTH) seperti Gondai Prima Sejahtera dan Mitra Jaya Lestari akan menjadi penerima manfaat utama dari skema ini, memastikan bahwa mereka dapat mengelola lahan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Pemulihan Ekosistem dan Penanaman Bibit Pohon
Kegiatan penanaman pohon menjadi bagian penting dari upaya pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo. Pada acara simbolis tersebut, Raja Juli melakukan penumbangan pohon sawit untuk mewakili dimulainya proses restorasi kawasan. Penanaman bibit pohon Kulim juga dilakukan untuk mendukung kembali keanekaragaman hayati kawasan tersebut.
Pemerintah mencanangkan rencana panjang untuk menanam sekitar 74 ribu bibit pohon di dalam kawasan Taman Nasional. Jenis pohon yang akan ditanam mencakup Mahoni, Trembesi, Sengon, Jengkol, dan Kaliandra, yang akan berkontribusi pada pemulihan ekosistem secara menyeluruh.
Langkah ini merupakan simbol komitmen jangka panjang untuk mengembalikan fungsi Taman Nasional sebagai area konservasi yang aman bagi satwa liar, seperti gajah dan spesies lainnya. Proses restorasi ini juga diharapkan mengembalikan keseimbangan ekosistem yang rusak akibat aktivitas manusia sebelumnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







