Gugatan Mahasiswa ke MK tentang UU MD3 Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Table of content:
Mahasiswa di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam upaya untuk menguji keabsahan Undang-Undang No 17 yang mengatur mengenai MPR, DPR, dan DPRD. Mereka menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan agar rakyat bisa memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR RI, yang dirasa terlalu didominasi oleh partai politik.
Gugatan ini bukan hanya sekadar langkah hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari keinginan para mahasiswa untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. Pemohon, yang terdiri dari lima mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, merasakan adanya ketidakpuasan terhadap jalannya sistem pemerintahan saat ini.
Pemohon menganggap bahwa ketentuan yang ada dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi. Mereka berpendapat bahwa prinsip kedaulatan rakyat dan partisipasi aktif harus menjadi fondasi dalam setiap aspek pemerintahan dan politik.
Gugatan Mahasiswa Terhadap UU MD3 dan Kedaulatan Rakyat
Gugatan yang diajukan oleh para mahasiswa ini mengeksplorasi isu mendalam mengenai hak konstitusi rakyat untuk memberi dan menarik mandat yang telah diberikan kepada representatif mereka. Dalam petitumnya, para pemohon tidak hanya ingin menguji pasal, tetapi meminta agar MK memberikan tafsiran yang lebih inklusif mengenai proses pemberhentian anggota DPR.
Pemohon berharap agar Mahkamah dapat mengubah interpretasi pasal tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Mereka merasa hal ini penting untuk memastikan bahwa suara rakyat tetap didengar dan diperhitungkan.
Menurut Ikhsan, salah satu pemohon, gugatan ini bukanlah tindakan yang didasarkan pada kebencian terhadap DPR atau partai politik. Melainkan, ini adalah upaya yang tulus untuk memperbaiki keadaan dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kebaikan masyarakat.
Pentingnya Peran Konstituen dalam Sistem Politik
Mahasiswa juga menilai bahwa selama ini, posisi rakyat dalam politik tidak lebih dari sekadar formalitas. Mereka merasakan bahwa pasal yang diuji dalam gugatan ini menciptakan eksklusivitas bagi partai politik untuk menentukan nasib wakil rakyat mereka tanpa mempertimbangkan suara konstituen.
Keberadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai sangat penting. Hal ini akan memberikan kontrol lebih terhadap wakil rakyat dan memastikan bahwa mereka tetap accountable kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, para pemohon menyoroti bahwa anggota DPR yang terpilih sering kali tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu. Hal ini berakibat pada kesulitan konstituen dalam menuntut pertanggungjawaban dari wakil mereka di DPR.
Respons dari Partai Politik Terhadap Gugatan
Gugatan ini tentu tidak lepas dari perhatian partai politik yang ada di parlemen. Beberapa tokoh politik memberikan respons terhadap langkah yang diambil oleh mahasiswa ini. Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menganggap gugatan ini sebagai dinamika yang sehat dalam demokrasi.
Bob mengungkapkan bahwa warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika mereka merasa tidak setuju dengan suatu peraturan yang ada. Namun, ia juga menekankan bahwa status anggota DPR telah diatur dalam UU MD3 dan bahwa mereka terikat pada partai politik yang mengusulkannya.
Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar, menambahkan bahwa gugatan ini merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi. Ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan menganggap penting bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.
Pendapat Lain dari Anggota DPR Mengenai Gugatan
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, juga memberikan pandangannya. Ia berpendapat bahwa mekanisme pemecatan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Meskipun ia mengakui hak warga negara untuk mengajukan gugatan, ia percaya bahwa UU MD3 tidak melanggar Undang-Undang Dasar.
Di sisi lain, Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, mengingatkan bahwa meskipun anggota DPR dipilih oleh rakyat, mereka tetap memiliki tanggung jawab terhadap partai politik. Dia menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja anggota DPR dilakukan oleh masyarakat saat pemilu berlangsung.
Dalam pandangan Eddy, masyarakat perlu mengevaluasi kinerja wakil mereka untuk memutuskan apakah mereka akan memilih kembali atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan dalam mekanisme yang ada, masyarakat tetap memiliki peran penting dalam mendemokratisasi proses politik.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








