Dua Pegawai Ekspedisi Didakwa Rusak Fasilitas Umum Saat Demo Agustus
Table of content:
Dua orang pegawai jasa ekspedisi sedang menghadapi dakwaan serius atas tindakan mereka selama sebuah demonstrasi yang berujung kericuhan. Mereka diduga tidak hanya merusak fasilitas umum tetapi juga melawan aparat kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Insiden ini terjadi pada bulan Agustus dan menarik perhatian publik serta media. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi lokasi sidang kasus ini, yang berlangsung pada Kamis (20/11), dengan kedua terdakwa, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, hadir untuk mendengarkan dakwaan.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa keduanya ikut serta dalam demonstrasi setelah menyortir paket di gudang. Motivasi mereka mengikuti aksi tersebut adalah setelah terpapar konten di media sosial, khususnya TikTok, yang menginspirasi mereka. Jaksa menyatakan bahwa Adriyan mengajak Arpan, meskipun Arpan awalnya menolak untuk bergabung.
Kedua terdakwa akhirnya sepakat untuk berangkat ke lokasi demonstrasi di Mako Brimob Kelapa Dua setelah dihubungi Adriyan melalui WhatsApp. Namun, ketika mereka tiba, demonstrasi sudah dibubarkan oleh aparat TNI, sehingga mereka melanjutkan perjalanan ke gedung DPR/MPR, di mana situasi semakin memanas.
Rincian Peristiwa Demonstrasi yang Berujung Kericuhan
Setelah tiba di lokasi, mereka bergabung dengan kerumunan demonstran lain sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Arpan mulai mengambil berbagai barang, termasuk kayu dan pembatas jalan, dari sekitarnya. Barang-barang tersebut tidak hanya diambil secara sembarangan, tapi juga ada niatan untuk membakar fasilitas umum yang merupakan milik Dinas Perhubungan.
Aksi Arpan diikuti oleh Adriyan yang, dalam situasi genting tersebut, berupaya melemparkan batu ke arah petugas kepolisian. Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan yang jelas terhadap instruksi aparat kepolisian untuk tidak melakukan kekerasan dan pembakaran.
Jika dicermati, tindakan mereka berdampak besar tidak hanya bagi diri mereka sendiri tetapi juga bagi keselamatan banyak orang. Situasi menjadi semakin kacau ketika para demonstran menolak untuk menghentikan tindakan mereka meskipun telah diberi beberapa kali imbauan oleh pihak kepolisian.
Dasar Hukum yang Dikenakan kepada Terdakwa
Atas tindakan mereka, Arpan dan Adriyan didakwa berdasarkan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan tentang kekerasan terhadap orang atau barang dalam sebuah kerumunan. Ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai lima tahun penjara, yang menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini.
Namun, dakwaan tidak berhenti di situ. Mereka juga dianggap melanggar beberapa pasal lainnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap aparat yang bertugas. Penyerangan tersebut dijatuhkan atas dasar kebangkitan konflik yang lebih besar, di mana kedua terdakwa dianggap telah menghadapi aparat secara langsung dengan tindakan ofensif.
Lebih lanjut, jaksa mengungkap bahwa tindakan mereka melawan polisi merupakan pelanggaran Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP, di mana keduanya menunjukkan sikap menantang dan tidak mau mematuhi perintah untuk membubarkan diri. Ini menunjukkan bahwa ketidakpatuhan mereka bersifat sistematis selama situasi riot berlangsung.
Akhir Persidangan dan Proses Selanjutnya
Pengadilan melanjutkan proses dengan beberapa pemeriksaan saksi dan bukti terkait. Beberapa saksi dari kepolisian juga dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai situasi yang berlangsung di lapangan saat demonstrasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang utuh tentang apa yang sebenarnya terjadi dan seberapa besar dampak dari aksi demonstrasi tersebut.
Proses hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil telah sesuai dengan hukum yang berlaku dan bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain. Pengadilan diharapkan mampu memberikan keputusan yang bijaksana dan seimbang, mengingat betapa kompleksnya kasus ini.
Kedua terdakwa juga memiliki hak untuk mengajukan pembelaan terhadap dakwaan yang mereka hadapi. Proses lanjutan dari persidangan ini akan menetapkan bagaimana masa depan mereka, serta konsekuensi dari tindakan yang telah mereka lakukan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







