Klaim Ini Tidak Akurat
Table of content:
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, baru-baru ini menanggapi isu kontroversial mengenai istilah restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menekankan bahwa klaim yang mengatakan RJ bisa disalahgunakan sebagai alat pemerasan sangat tidak berdasar.
Dalam penjelasannya, Habiburokhman menyebutkan bahwa sesuai dengan Pasal 74a dan 79, proses damai melalui RJ dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, bahkan sebelum pembuktian tindak pidana terjadi. Ini menunjukkan bahwa proses hukum dalam konteks RJ tetap diatur dengan baik.
Anggota DPR ini mengkritik kepentingan tertentu yang meragukan efektivitas sistem RJ ini. Ia menyatakan bahwa perdebatan seputar keterlibatan pelaku dan korban di tahap awal penyelidikan adalah hal yang tidak relevan, karena tindakan hukum yang tepat harus tetap mengedepankan keadilan bagi semua pihak.
Sikap skeptis dalam memahami mekanisme RJ menunjukkan perluasan edukasi tentang sistem hukum yang ada. Sebuah dialog yang konstruktif mengenai RJ dapat membantu memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana keadilan dapat dicapai secara damai.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa kehidupan masyarakat berlandaskan pada kesepakatan yang mengedepankan kerjasama, bukan perlawanan. Maka, prinsip-prinsip yang terdapat dalam suatu perjanjian damai akan sangat berharga dalam menjalin hubungan antarpihak.
Mendalami Aspek Legal Dan Etis Dalam Restorative Justice
Restorative justice adalah pendekatan yang menekankan pada penyelesaian masalah secara damai, tanpa menggunakan metode konfrontatif. Proses ini memberikan kesempatan bagi pelaku dan korban untuk berkomunikasi dan mencari kesepakatan bersama.
Poin penting yang perlu diperhatikan dalam RJ adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk terlibat dalam proses tersebut. Habiburokhman menegaskan bahwa keikutsertaan dalam RJ harus berdasarkan kemauan sendiri, bukan karena ada unsur paksaan.
Dalam riset dan praktik RJ, penting sekali untuk menekankan integritas dan kemanusiaan. Pasal 81 KUHAP mengatur tentang hak dan perlindungan bagi individu yang terlibat dalam RJ, jelas menunjukkan bahwa paksaan dan intimidasi tidak boleh terjadi.
Prinsip dasar RJ adalah menekankan rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Hal ini tidak hanya menguntungkan korban, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka.
Salah satu tantangan dalam menerapkan RJ adalah stigma negatif yang masih melekat pada pelaku kejahatan. Untuk itu, penting untuk menyediakan informasi yang memadai dan edukasi kepada publik mengenai manfaat RJ dalam konteks keadilan sosial.
Pentingnya Peran Komunitas Dalam Implementasi Restorative Justice
Peran komunitas sangat krusial dalam mendukung implementasi RJ. Tanpa dukungan masyarakat, proses keadilan ini bisa terhambat dan bahkan gagal mencapai tujuannya. Komunitas diharapkan dapat menjadi mediator antara pelaku dan korban.
Kegiatan edukasi mengenai RJ di tengah masyarakat harus ditingkatkan, sehingga harapan untuk menciptakan lingkungan yang lebih damai dapat tercapai. Dengan pemahaman yang baik tentang RJ, masyarakat akan lebih cenderung menerima dan mendukung proses ini.
Keberhasilan RJ juga sangat tergantung pada bagaimana masyarakat bersedia memfasilitasi pertemuan antara pelaku dan korban. Ini bisa menciptakan kesempatan dialog yang mendalam dan membawa kepada penyelesaian yang lebih memuaskan bagi kedua belah pihak.
Selain itu, pelatihan bagi tokoh masyarakat dan profesional hukum untuk memahami proses RJ sangatlah penting. Dengan memiliki pengetahuan yang memadai, mereka dapat menjadi perwakilan yang baik dalam menjalankan proses keadilan ini.
Keberlanjutan program RJ diharapkan akan menyebabkan perubahan yang signifikan dalam paradigma keadilan, dari retributif ke restoratif. Ini adalah langkah penting menuju masyarakat yang lebih inklusif dan empatik.
Menghadapi Tantangan Dan Membangun Kesadaran Hukum Bersama
Tantangan dalam penerapan RJ akan tetap ada, terutama berkaitan dengan kurangnya kesadaran hukum di masyarakat. Untuk itu, penting untuk terus melakukan sosialisasi tentang hak-hak asasi manusia dan perlindungan hukum yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu.
Salah satu langkah yang dapat diambil adalah mengadakan seminar atau lokakarya di berbagai komunitas. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya RJ dan bagaimana proses ini berfungsi.
Berkolaborasi dengan berbagai organisasi non-pemerintah juga dapat memperluas jangkauan pentingnya RJ. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan sumber daya yang lebih banyak dalam mendukung implementasi sistem keadilan ini.
Adanya dukungan dari berbagai stakeholder, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat akan memperkuat implementasi RJ. Pembentukan jaringan yang solid adalah langkah yang tepat untuk mencapai perubahan yang lebih besar dan menyeluruh.
Di masa mendatang, diharapkan model RJ akan semakin diterima secara luas oleh masyarakat. Dengan demikian, keadilan dapat diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan terkait penegakan hukum yang beradab dan berorientasi pada kemanusiaan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now










